Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
(KKOP) adalah tanah dan/ atau perairan beserta ruang udara di sekitar
bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam
rangka menjamin keselamatan penerbangan.
KKOP berjarak 15 kilometer dari bandar udara yang dipertahankan bebas dari hambatan (obstacle) sehingga dapat menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, serta melindungi masyarakat di sekitar bandara udara dari kemungkinan bahaya kecelakaan pesawat udara.
KKOP terdiri dari area berikut:
1. Conical surface
2. Inner horizontal surface
3. Approach surface
4. Transitional surface .
Di area KKOP ini, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan, seperti menerbangkan balon udara dan layang-layang, menggunakan drone tanpa izin, mengarahkan sinar laser ke udara, serta dilarang membuat bangunan dengan ketinggian di atas 150 meter.
KKOP berjarak 15 kilometer dari bandar udara yang dipertahankan bebas dari hambatan (obstacle) sehingga dapat menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, serta melindungi masyarakat di sekitar bandara udara dari kemungkinan bahaya kecelakaan pesawat udara.
KKOP terdiri dari area berikut:
1. Conical surface
2. Inner horizontal surface
3. Approach surface
4. Transitional surface .
Di area KKOP ini, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan, seperti menerbangkan balon udara dan layang-layang, menggunakan drone tanpa izin, mengarahkan sinar laser ke udara, serta dilarang membuat bangunan dengan ketinggian di atas 150 meter.
Komentar
Posting Komentar